Welcome

Selasa, 08 November 2011

fatwa merayakan ultah....

Hukum merayakan ulang tahun

Merayakan Hari Lahir dan Ulang TahunTanya : Bagaimana hukum yang berkaitan dengan perayaan hari ulangtahun perkawinan dan hari lahir anak-anak ?Jawaban : Tidak pernah ada (dalam syar’iat tentang) perayaan dalamIslam kecuali hari Jum’at yang merupakan Ied (hari Raya) setiap pekan,dan hari pertama bulan Syawaal yang disebut hari Ied al-Fitr dan harikesepuluh Dzulhijjah atau disebut Ied Al-Adhaa - atau sering disebut hari 'Ied Arafah - untuk orang yang berhaji di ‘Arafah dan hari Tasyriq (tanggal ke 11, 12, 13 bulan Dzul-Hijjah) yang merupakan hari ‘Ied yang menyertaihari Iedhul ‘Adhaa.Perihal hari lahir orang-orang atau anak-anak atau hari ultah perkawinan dan semacamnya, semua ini tidak disyariatkan dalam (Islam) dan merupakan bid’ah yang sesat.

 (Syaikh Muhammad Salih Al ' Utsaimin)Sumber :Al-Bid'u wal-Muhdatsaat wa maa laa Asla Lahu- Halaman 224; Fataawafadhilatusy-Syaikh Muhammad As-Saalih Al-'Utsaimin- Jilid 2, Halaman302.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar